1.
Pengertian
Etika: Merupakan nilai-nilai
perilaku yang ditunjukan oleh seseorang atau organisasi tertentu dalam
interaksi dengan lingkungan.
2. Sebutkan 3 ciri Etika profesi :
a)
memiliki kepribadian yang
tangguh yang bercirikan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
kreatif, mandiri.
b)
memiliki wawasan
psiko-sosial kependidikan dan kemampuan memberdayakan warga belajar dalam
konteks lingkungannya
c)
memiliki pengetahuan
tentang hakikat, tujuan, prinsip evaluasi pendidikan.
3.
Penjelasan
Cyber Law adalah : aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat
mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya.
4. Apakah Paten itu?
·
Kontrak tertutup antara Negara dengan
Inventor,
§ Inventor
mengungkapkan Invensinya
§ Negara
memberikan perlindungan hak
·
Monopoli selama jangka waktu tertentu
5.Apa bedanya PT dan CV ?
·
PT adalah suatu Badan Hukum yang diatur oleh
Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS
·
Modal Perseroan Terbatas (PT) disebutkan
dengan jelas dalam Akta Pendirian atau perubahannya, termasuk pemilik sahamnya
·
Pemakaian PT-Perseroan Terbatas tidak boleh
ada kesamaan dengan PT yang sudah ada
·
Akta Pendirian atau Perubahan PT harus di
laporkan dan atau mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum & HAM RI
Sedangkan CV :
·
CV bukan merupakan Badan Hukum
·
CV-Perseroan Komanditer tidak ada Pemisahan
Modal yang disebutkan dalam Akta Perseroan.
·
CV tidak ada ketentuan mengenai pemakaian nama
perseroan, jadi kemungkinan adanya kesamaan nama perseroan CV adalah hal umum
dan wajar.
·
CV tidak dan hanya perlu didaftarkan melalui
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan kedudukan/domisili
perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar