Rabu, 30 Oktober 2013

TUGAS ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI : RANGKUMAN SOAL ESSAY BAB 1 - BAB 10



      1.       Pengertian Etika:  Merupakan nilai-nilai perilaku yang ditunjukan oleh seseorang atau organisasi tertentu dalam interaksi dengan lingkungan.

      2.       Sebutkan 3 ciri Etika profesi  : 
a)      memiliki kepribadian yang tangguh yang bercirikan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri.
b)      memiliki wawasan psiko-sosial kependidikan dan kemampuan memberdayakan warga belajar dalam konteks lingkungannya
c)       memiliki pengetahuan tentang hakikat, tujuan, prinsip evaluasi pendidikan.

      3.       Penjelasan Cyber Law adalah : aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang  menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber  atau maya.

      4.       Apakah Paten itu?
·         Kontrak tertutup antara Negara dengan Inventor,
§  Inventor mengungkapkan Invensinya
§  Negara memberikan perlindungan hak
·         Monopoli selama jangka waktu tertentu

       5.Apa bedanya PT dan CV ?   
             
·         PT adalah suatu Badan Hukum yang diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS
·         Modal Perseroan Terbatas (PT) disebutkan dengan jelas dalam Akta Pendirian atau perubahannya, termasuk pemilik sahamnya
·         Pemakaian PT-Perseroan Terbatas tidak boleh ada kesamaan dengan PT yang sudah ada
·         Akta Pendirian atau Perubahan PT harus di laporkan dan atau mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum & HAM RI


Sedangkan CV :
·         CV bukan merupakan Badan Hukum
·         CV-Perseroan Komanditer tidak ada Pemisahan Modal yang disebutkan dalam Akta Perseroan.
·         CV tidak ada ketentuan mengenai pemakaian nama perseroan, jadi kemungkinan adanya kesamaan nama perseroan CV adalah hal umum dan wajar.
·         CV tidak dan hanya perlu didaftarkan melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan kedudukan/domisili perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar